Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo mengambil langkah tegas mendukung gerakan Zero Knalpot Brong di satuan pendidikan. Hal itu dilakukan sesuai arahan Disdikbud Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Salah satu upaya Disdikbud Jateng untuk mewujudkan itu adalah dengan menginstruksikan ke tiap sekolah untuk mengunci atau menggembok motor siswa yang masih menggunakan knalpot brong.

 

Kepala Disdikbud Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran ke sekolah baik negeri maupun swasta untuk menyampaikan instruksi tersebut.

“Untuk sementara ini saat di sekolah tidak ada siswa yang menggunakan knalpot brong. Mungkin setelah sekolah atau hari Sabtu/Minggu biasanya mereka baru mengganti knalpot,” kata Heru kepada Solopos.com, Selasa (16/1/2024).

Heru mengintruksikan kepada guru, karyawan, dan murid untuk selalu menaati aturan lalu lintas jika berkendara. Ia juga mengimbau kepada siswa SMP tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor sendiri karena belum cukup umur dan belum mempunyai SIM.

Sebelumnya, Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, mengintruksikan pihak sekolah untuk mengunci atau menggembok motor siswa yang masih menggunakan knalpot brong. Ini untuk memberikan efek jera bagi pelajar yang masih nekat menggunakan knalpot brong.

“Di lingkungan sekolah memang tidak boleh menggunakan knalpot brong. Digembok kemudian sepeda motor diambil orang tuanya dengan diberi edukasi,” kata Uswatun kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Sementara itu, Satlantas Polres Sukoharjo juga telah mengedukasi dan melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong di sekolah-sekolah pada Jumat (5/1/2024) lalu. Puluhan sepeda motor pelajar yang parkir di luar sekolah terjaring razia.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasat Lantas, AKP Betty Nugroho, menegaskan penggunaan knalpot brong adalah pelanggaran aturan lalu lintas. Penggunaan knalpot brong juga menanggung kenyamanan warga.

Pengguna knalpot brong dapat dijerat sanksi pidana atau denda sesuai Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu sebanyak 248 sepeda motor berknalpot brong juga telah terjaring dalam razia gabungan berbagai satuan hingga polsek jajaran disita Polres Sukoharjo. Hasil razia knalpot brong itu, saat ini disita di halaman Satlantas Polres Sukoharjo. Para pemilik motor diberi surat tilang dan dapat mengambil setelah melengkapi dengan knalpot standar.

Sementara itu, ada 248 sepeda motor terjaring razia knalpot brong yang dilakukan sejak awal Januari 2024.